Jenis-jenis Pembajakan

Monday, August 31, 2009


    
     Dari studi tahunan pembajakan perangkat lunak dunia, pada tahun 2008, tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 85%, yang artinya 8 dari 10 PC yang ada di Indonesia menggunakan perangkat lunak bajakan. Kerugian yang diderita oleh pengembang perangkat lunak diperkitakan mencapai $544 juta.
     Menurut Microsoft, dalam buku Panduan Lisensi Microsoft, ada lima macam kategori pembajakan dan kepemilikan perangkat lunak yang tidak memenuhi syarat, yaitu:

1. End user copying, yaitu menggandakan perangkat lunak yang dilakukan oleh individu atau pelaku bisnis yang tidak punya lisensi untuk menggandakannya. Contoh paling sederhana adalah jika kita mempunyai perangkat lunak dengan lisensi penggunaan untuk satu computer, maka inilah yang disebut dengan end user copying. Walaupun kita telah membeli perangkat lunak asli, namun jika lisensi perangkat lunak tersebut hanya disyaratkan bagi satu computer, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pembajakan dan melanggar hokum.

2. Hard-disk loading, terjadi ketika sebuah computer yang dijual kepada pengguna terlebih dahulu diinstal perangkat lunak secara tidak sah (tanpa lisensi). Karena tanpa lisensi, maka pengguna tidak akan mendapatkan media pendukung (CD), buku manual atau dokumen lain yang berhubungan dengan perangkat lunak yang diinstal tersebut. Kejadian hard-disk loading ini sering dijumpai dalam penjualan paket computer pada beberapa tahun silam, di mana hampir setiap pengguna selalu meminta instalasi system operasi Windows saat membeli personal computer (PC).

3. Mischanneling software, beberapa pengembang perangkat lunak akan memberikan harga khusus (potongan) untuk pembelian perangkat lunak bervolume besar. Misalnya sebuah instuisi akademik yang membutuhkan perangkat lunak untuk labotarium computer, produsen computer yang membutuhkan perangkat lunak untuk mendukung computer produksinya, dan sebagainya. Namun kemudian perangkat lunak (dengan harga khusus tersebut) disebarkan ke pihak lain yang tidak berhak. Inilah yang disebut dengan mischanneling software.

4. Counterfeiting (pemalsuan), merupakan penggandaan perangkat lunak dalam skala besar, di mana baik media maupun kemasan akan digandakan secara tidak sah untuk kemudian dijual demi keuntungan pribadi/organisasi. Hasil produksi dari counterfeiting ini dibuat semirip mungkin dengan aslinya pembeli nyaris tidak dapat membedakan apakah perangkat lunak tersebut asli atau palsu.

5. Pembajakan lewat Internet, media Internet digunakan untuk menyebarkan, mengingklankan, memperoleh atau menawarkan perangkat lunak yang telah dibajak. 
Info:  PC Mild(Penulis, Windra Swastika)


0 comments:

Post a Comment

| More
 
 
 

AddThis

| More

Snap Shots

Get Free Shots from Snap.com

Sahabat

Rumah Gue

Loading...