Muara dari sebuah layanan publik berujung pada konsumen penggunaanya. Dalam sebuah industri jasa, pelayanan yang diberikan perusahaan kepada konsumen atau pelangganan biasanya ditunggangi dengan berbagai macam embel-embel promosi bahkan janji yang seharusnya ditepati.
Begitu pula halnya dalam industri telekomunikasi, untuk meraih konsumen, operator penyedia layanan seluler kerap mengumbar rayuan. Sayangnya, tak semua iming-iming yang ditawarkan operator seluler kapada pelanggan sesuai kenyataan. Justru sering pelanggan merasa dikelabui oleh rayuan gombal.
Berbagai kondisi yang terjadi di tanah air tekait pelayanan publik yang mengecewakan dan disebut-sebut kurang berpihak kepada masyarakat memunculkan urgensi supaya Undang-undang (UU) Pelayanan Publik diberlakukan.
Hal yang melatarbelakangi urgensi aturan tersebut antara lain peningkatan kualitas layanan serta jaminan ketersediaan pelayanan publik yang optimal. Juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang seringkali terjadi.
Namun, patut disayangkan, meski sudah diusulkan pertama kali sejak Oktober 2005, RUU Pelayanan Publik terkatung-katung. Tapi akhirnya, setelah molor selama beberapa tahun, angina segar berhembus dengan munculnya klaim bahwa RUU Pelayanan Publik akan dituntaskan di penghujung bulan ini.
UU Pelayanan Publik juga mencakup upaya mewujudkan system penyelenggaraan pelayanan publik yang layak serta memberikan perlindungan yang layak kepada masyarakat di dalam pemanfaatan pelayanan publik.
Selama ini konsumen layanan telekomunikasi dalam posisi lebmah karena tak ada payung hokum yang secara tegas mengatur konten iklan serta UU perlingdungan konsumen yang masih relatif terbatas.
Apa yang tercantum dalam beberapa pasal RUU Pelayanan Publik bisa menjadi titik cerah bakal membaiknya layanan. Pasalny, dalam industri seluler, operator selaku perusahaan penyedia jasa pelayanan publik kerap diduga melakukan unsur penipuan lewat janji iklan yang tidak dijalankan semestinya.
Isi undang-undang diharapkan mampu mengakomodasi berbagai hal terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang selama ini belum tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Mulai dari hak dan kewajiban, larangan, peran serta masyarakat, penyelesaian sengketa, standar pelayanan publik dan ketentuan sanksi.
Standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi berbagai hal krusial seperti prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, produk pelayanan, kopetensi petugas pemberi hingga jaminan pelayanan. Penyelenggara pelayanan publik juga harus menyelenggarakan penilaian kinerja melalui survey indeks kepuasan masyarakat secara periodik.
Pertengahan 2008 lalu, class action yang dilakukan pelanggan seluler di PN Bekasi dan PN Tanggerang terhadap penyelenggara jasa seluler berakhir tanpa penyelesaian yang jelas. Antara lain kerena belum ada payung hukum yang mengatur secara tegas.
Dengan hadirnya RUU Pelayanan Publik, kekuatan hukum class action lebih terjamin, seperti tercantum dalam salah satu pasal RUU, jika penyelenggara pelayanan publik tidak memuaskan, masyarakat bisa mengajukan klaim, bahkan menggugat ke PTUN.
Gugatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh perseorangan/ badan hukum saja , tetapi juga oleh masyarakat yang mempunyai kepentingan sama (class action).
Dengan terbitnya UU Pelayanan Publik hal-hal seperti sinyal ponsel putus-putus, jalan rusak, harga air kemasan naik atau bermasalah bisa diadukan oleh masyarakat.
Bahkan, disebutkan jika ada penyelenggara layanan publik yang berlaku nakal maka ganjaran tak main-main sanksi administrasi, perdata maupun pidana. Tak main-main, kasus yang pernah terjadi seperti pelanggaran Quality of Service (QoS) dalam layanan seluler bisa membawa operator ke penjara.
Semoga saja isi UU Pelayanan Publik benar bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang baik. Bukan hanya sekedar wacana basi, berkedok pembenahan regulasi.
Sumber:: Tabloid Pulsa
Jika Anda ingin print silahkan download disini
Labels
- Berita Komputer (9)
- Detective Conan (1)
- HandPhone (12)
- Kesehatan (10)
- Komik (3)
- Komik Bleach (1)
- Komik Naruto (17)
- Komputer (4)
- Lagu (1)
- Ost. Kamen Rider (1)
- Tips-Tips (35)
UU pelayanan Publik Untuk Kualitas Lebih Baik
Sunday, May 31, 2009Posted by MuhammaD IqbaL at 7:51 AM 0 comments
Labels: HandPhone
Mengintip Cara Kerja Barcode

Barcode merupakan instrument yang bekerja berdasarkan asas kerja digital, maka kita yang menyukai dunia komputer pasti tertarik memahami cara kerjanya.
Pada konsep digital, hanya ada dua sinyal data yang dikenal dan bersifat Boolean, yaitu 0 dan 1. Ada arus listrik atau tidak ada (dengan besaran tegangan tertentu, misalnya 5 Volt dan 0 Volt). Barcode menerapkannya pada batang-batang baris kodenya yang terdiri dari warna hitam dan putih. Warna hitam mewakili bilangan 1. Mengapa demikian? Karna warna hitam akan menyerap cahaya yang dipancarkan oleh alat pembaca barcode, sedangkan warna putih akan memantulkan balik cahaya tersebut.
Selanjutnya, masing-masing batang pada barcode memiliki ketebalan yang berbeda. Ketebalan inilah yang akan diterjemahkan pada suatu nilai. Mengapa demikian? Karena ketebalan batang barcode menentukan waktu lintasan bagi titik sinar pembaca yang dipancarkan oleh alat pembaca.
Karna keterbatasan tempat, silahkan TEMAN download selengkapnya disini
Posted by MuhammaD IqbaL at 7:41 AM 0 comments
Labels: Komputer
Naruto Chap.449 Bhs.Indonesia
Pada chapter kali ini menceritakan bahwa akhirnya Nagato mempercayai bahwa Naruto akan membawa perubahan dalam dunia ninja. Semua orang-orang di Konoha yang mati akibat serangan Pain dihidupkan kembali.
Ingin tahu gmn cara Nagato menghidupkan orang-orang Konoha yang telah mati?? Daripada penasaran lebih baik download z disini
=> Naruto Chapter 449 Bhs. Indonesia (Download)
Posted by MuhammaD IqbaL at 7:12 AM 0 comments
Labels: Komik Naruto


